Polhukam

Kurang dari Tiga Hari, Polres Sibolga Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung: Polisi Gerak Cepat, CCTV Jadi Kuncinya

133
×

Kurang dari Tiga Hari, Polres Sibolga Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung: Polisi Gerak Cepat, CCTV Jadi Kuncinya

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Slogan “Polisi Sigap Melayani Masyarakat” sepertinya bukan cuma tulisan di baliho.

Polres Sibolga membuktikan kerja cepatnya dengan berhasil mengamankan lima orang pelaku pembunuhan di halaman Masjid Agung Sibolga hanya dalam waktu kurang dari tiga hari.

Kasus ini sempat bikin heboh warga Sibolga karena kejadiannya terjadi di tempat yang mestinya tenang dan penuh doa.

Korban, seorang nelayan (yang sebelumnya sempat dikabarkan mahasiswa), ditemukan tewas pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka-luka akibat penganiayaan.

CCTV di sekitar lokasi rupanya jadi saksi bisu sekaligus “detektif digital” yang membantu polisi melacak para pelaku.

Dari rekaman itulah tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung bergerak.

Dua orang pertama yang ditangkap adalah ZPA dan HBK—tak lama setelah kejadian. Tiga pelaku lainnya, SSJ, REC, dan CLI, kemudian menyusul diamankan di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa setiap tersangka punya peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Barang bukti yang diamankan pun cukup beragam—dan sebagian cukup unik. Polisi menyita:

Satu flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu buah kelapa (iya, kelapa!) yang digunakan pelaku

Pakaian korban

Satu topi hitam merek Brooklyn New York

Satu tas Polo Glad

Dan satu ember plastik warna hitam

 

Empat tersangka, yaitu ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian—ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SSJ mendapat tambahan pasal karena terlibat pencurian disertai kekerasan, yaitu Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya juga sama, maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKP Rustam dalam konferensi pers, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *