Polhukam

Ngaku Raline Shah, Sindikat Scammer Bodong Tipu Konjen Kehormatan Turki Rp254 Juta

147
×

Ngaku Raline Shah, Sindikat Scammer Bodong Tipu Konjen Kehormatan Turki Rp254 Juta

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Di era digital yang katanya serba canggih ini, ternyata masih banyak orang yang “terlalu percaya pada profil WhatsApp dan foto Instagram.”

Termasuk seorang pengusaha sekaligus Konsul Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, yang harus gigit jari setelah jadi korban penipuan online bermodus scamming senilai Rp254 juta.

Yang bikin miris, dua pelaku ternyata sudah lebih dulu “ngekos” di Lapas Kelas I Medan karena kasus narkoba. Jadi, ini bukan sekadar penipuan online, tapi penipuan online from behind bars.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara, berkat kerja sama bareng OJK, Satgas PASTI, dan pihak Lapas.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, bilang kasus ini jadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi masih bisa bekerja… bahkan di tengah sinyal WhatsApp yang kadang nyangkut.

“Secara garis besar, ini kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Jadi ceritanya begini: tersangka Muhammad Syarifudin Lubis (25) berpura-pura jadi Raline Shah—ya, that Raline Shah—lewat WhatsApp. Dengan modal foto hasil screenshot dari Instagram dan kepercayaan diri selevel aktor sinetron, dia meminta uang Rp24 juta kepada ayah Raline, Dr. Rahmad Shah, dengan alasan pribadi.

Setelah berhasil, pelaku lanjut “berakting” minta lagi uang Rp42 juta buat beli emas Antam, lalu Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta. Total: Rp254 juta melayang ke tangan sindikat ini.

“Pelaku memastikan dulu lewat aplikasi GetContact siapa saja yang pakai nama ‘Raline Shah’, baru setelah yakin dia mulai komunikasi dengan korban,” kata Doni.

Dalam jaringan ini, ada juga Rizal (34) yang nyiapin ponsel dan muter-muter uang hasil kejahatan lewat rekening pacarnya, Indri Permadani (20), lalu diteruskan ke Ika Wulandari (30). Semua demi “menghilangkan jejak transaksi,” katanya.

Sayangnya buat mereka, polisi lebih jeli. Keempat pelaku akhirnya dicokok 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *