Sumatera Utara

“No Gratifikasi” Cuma Jadi Pajangan di Samsat Medan Utara

158
×

“No Gratifikasi” Cuma Jadi Pajangan di Samsat Medan Utara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Di lantai ruang pelayanan Samsat Medan Utara, terpampang banner dengan slogan megah bertuliskan “Kami Menolak Segala Bentuk Gratifikasi. Zona Integritas. Wilayah Bebas Korupsi (WBK).” Lengkap dengan gambar tangan menolak korupsi yang terlihat gagah.

Sayangnya, slogan itu tampaknya cuma bagus di banner. Di lapangan, praktiknya justru bikin dompet wajib pajak kering sebelum waktunya.

Seorang warga Medan bernama Akbar berbagi pengalamannya saat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) sepeda motor, Rabu (29/10/2025).

Ia mengatakan bahwa “pungutan tak resmi” sudah terasa sejak tahap awal, tepatnya ketika petugas melakukan gesek nomor rangka kendaraan.

 “Begitu selesai gesek, petugasnya bilang, ‘seikhlasnya aja.’ Tapi rata-rata orang kasih Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Kalau nggak dikasih, langsung ditatap sinis akhirnya aku dengan berat hati merogoh uang Rp10 ribu untuk jasa petugas tersebut,” ujar Akbar kepada awak media.

Selepas itu, drama berlanjut di koperasi fotokopi. Wajib pajak diminta membeli blanko dengan harga di atas rata-rata—padahal, menurut Akbar, blanko itu seharusnya gratis kecuali untuk materai. Lebih parah, materai di blanko yang dibelinya tampak sudah pernah dipakai.

Belum cukup sampai di situ, Akbar juga mengeluarkan biaya ekstra Rp25 ribu untuk penyusunan berkas sebelum diserahkan ke loket.

“Harus sabar tingkat dewa,” katanya. “Berkas banyak, antrian panjang, dan biaya terus keluar.”

Ketika sampai di loket 5, petugas bernama Aiptu Perangin Angin menolak berkas kuasa yang tidak satu Kartu Keluarga (KK).

 

“Pemilik sendiri harus datang,” kata sang petugas.

 

Keesokan harinya, Akbar pun kembali bersama pemilik kendaraan dan prosesnya langsung lancar.

Namun, ia mengaku sempat melihat pemandangan berbeda: beberapa orang yang diduga berasal dari biro jasa bebas bolak-balik tanpa harus menghadirkan pemilik kendaraan.

 

“Kayaknya peraturan cuma berlaku buat warga biasa. Kalau biro jasa, bisa lewat jalur cepat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *