TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai -Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Datuk Bandar tetap berjalan normal, meskipun lahan kantor tersebut telah disegel oleh pihak penggugat.
“Pelayanan publik di kantor camat tetap berjalan. Belum ada rencana pemindahan,” kata Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah, dalam keterangan persnya di Tanjungbalai, Rabu (29/10).
Ia menegaskan, bersama jajaran Pemkot termasuk Plt Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, bahwa rencana pemindahan kantor masih sebatas langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran layanan publik di tengah proses hukum yang berlangsung.
“Kami tetap melakukan pelayanan di kantor camat yang sekarang. Namun, rencana antisipatif disiapkan agar pelayanan tetap prima seandainya terpaksa harus pindah,” jelasnya.
Terkait sengketa lahan, Abu Hanifah menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungbalai berkomitmen melaksanakan Perjanjian Damai tertanggal 10 Agustus 2022, yang mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp8,45 miliar kepada pihak penggugat.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar dalam Perubahan APBD 2025 untuk pembayaran awal, sementara sisanya akan diselesaikan pada anggaran tahun 2026. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih menunggu kesiapan regulasi yang berlaku.
“Kita belum bisa melakukan pembayaran saat ini karena masih terikat regulasi. Ada tahapan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebelum pembayaran bisa direalisasikan,” ujarnya.
Abu menegaskan, Pemkot bersikap hati-hati dalam setiap langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Salah satu tahapan yang kini ditempuh adalah penyusunan appraisal sebagai dasar administrasi pembayaran.
“Kami harus melalui prosedur ini terlebih dahulu. Pemkot sangat berhati-hati agar jangan sampai setelah satu masalah selesai, justru muncul masalah baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot sebelumnya telah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, serta berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan setiap langkah sesuai peraturan perundang-undangan.












