“Tujuan kita adalah memperjuangkan dan menyelamatkan aset yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai. Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk media, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum, dapat mendukung langkah ini,” pungkas Abu Hanifah.
Sebelumnya diberitakan, lahan seluas 18.708 meter persegi yang meliputi Gedung Olahraga, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah, telah disegel oleh pihak penggugat. Pemkot Tanjungbalai sempat menyiapkan opsi pemindahan kantor secara sementara untuk menjaga keberlanjutan layanan publik. (Ilham)












