Polhukam

Polres Sergai Rekonstruksi Sadis Pembegalan Tukang Ojek, 17 Adegan Terungkap

293
×

Polres Sergai Rekonstruksi Sadis Pembegalan Tukang Ojek, 17 Adegan Terungkap

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SEI RAMPAH — Kepolisian Sektor Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek, Misdi (64), yang menjadi korban begal pada awal April lalu.

Rekonstruksi berlangsung Rabu pagi, 28 Mei 2025, di tiga titik lokasi di Kecamatan Sei Rampah, dengan memperagakan 17 adegan.

Rekonstruksi dimulai pukul 09.18 WIB dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH MH, lalu dilanjutkan pembukaan kegiatan oleh Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH.

Pelaku, Eko Julianto alias Eko (25), memperagakan seluruh adegan kekerasan yang nyaris merenggut nyawa korban.

Peristiwa bermula saat tersangka menyewa jasa ojek korban pada 2 April 2025 sore.

Dengan dalih hendak diantar ke rumah neneknya, Eko menggiring korban ke area perkebunan yang sepi.

Di sana, korban tiba-tiba diserang dari belakang. Tersangka menggunakan pisau cutter untuk menggorok leher korban sebanyak dua kali.

Korban sempat melawan. Ia menahan serangan dengan tangan kosong, sebelum akhirnya terjatuh. Dalam keadaan terluka, korban terus berupaya mempertahankan diri.

Ia bahkan sempat memukul wajah pelaku menggunakan batang ubi, membuat pelaku kabur ke semak-semak.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.

Dalam keadaan bersimbah darah, ia ditolong saksi, Zainal Abidin Marpaung, yang kemudian membawanya ke RS Sultan Sulaiman setelah klinik terdekat tak sanggup menangani lukanya.

Sementara itu, tersangka ditemukan saksi, Darmiri, pada saat itu pelaku sedang tergeletak di teras rumah warga dalam kondisi tangan berdarah.

Ia sempat berpura-pura tidak tahu menahu, namun akhirnya diamankan warga setelah kabar peristiwa begal menyebar.

Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar menegaskan bahwa tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Ia dijerat Pasal 338 jo 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *