Kegiatan rekonstruksi juga dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sergai, Juwita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH, serta penasihat hukum tersangka, Saiful Ihsan, SH.
Hadir pula personel TNI dari Koramil 10/SR serta sejumlah wartawan dan warga yang menyaksikan jalannya reka ulang.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menyatakan kegiatan ini bertujuan menampilkan secara transparan kronologi kejadian kepada publik dan media. Ia menegaskan komitmen Polres Sergai dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.(Akbar)












