Hukum & Kriminal

Selebaran Mengatasnamakan Kodaeral I Bikin Resah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

61
×

Selebaran Mengatasnamakan Kodaeral I Bikin Resah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BELAWAN I TERITORIAL24.COM — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I mengambil langkah hukum menyikapi beredarnya selebaran yang ditempel di sejumlah rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I.

Laporan Polisi terhadap Umar Samosir telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).

Selebaran tersebut berisi permintaan agar bangunan dikosongkan serta kegiatan penanaman dihentikan dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan.

Atas temuan tersebut, Kodaeral I melaporkan perkara itu kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum.

Kodaeral I menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polisi diharapkan dapat melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun penyebaran selebaran tersebut.

Pihak Kodaeral I menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah awal dan proses penanganannya masih akan dikembangkan berdasarkan fakta serta temuan hukum di lapangan.

Tak hanya dugaan pencemaran nama baik, aparat penegak hukum juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kodaeral I mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *