TERITORIAL24.COM, Asahan- Ketua Pembina Posyandu Asahan mengharapkan Posyandu di mampu mendukung pembangunan kesehatan masyarakat desa dan menjadi pilar pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Harapan itu disampaikan Ny Yusnila Indriati Taufik disela – sela Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 di Krakatau Ballroom, Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/09/2025).
“Hal itu sesuai hasil Rakornas. Dan kita akan menjadikannya sebagai pedoman dalam penguatan Posyandu di Asahan,” ujar Ny Yusnila Indriati Taufik yang hadir di Rakornas bertema, ” Penguatan Transpormasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat” itu bersama Wakil Ketua Pembina Posyandu Asahan Ny Juniar Rianto, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Asahan Ny Evi Zainal Arifin serta Sekretaris TP PKK Asahan Ny Nuraisyah Rahmad Hidayat.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Asahan itu juga mengatakan, pihak juga menekankan tentang pentingnya mengoptimalkan Posyandu sebagai pusat layanan terpadu di Desa.
Selain itu juga sebagai wadah peningkatan kapasitas kades serta wadah dalam rangka memastikan konsistensi perjalanan implementasi 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya dapat menjadikan Posyandu sebagai pendukung kesehatan masyarakat di Desa. Juga dapat menjadikan Posyandu sebagai pilar pelayanan dasar masyarakat yang berkelanjutan.
Sementara Rakornas Posyandu 2025 itu diikuti Ketua TP PKK Propinsi dan Kabupaten, serta Kota di tanah air. Materi Rakornas itu tidak hanya membahas tentang transpormasi Posyandu yang kini telah bertransformasi menjadi New Posyandu dengan lingkup layanan lebih luas.
Juga memaparkan peran Posyandu yang sudah tidak lagi fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup enam bidang SPM, masing – masing kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Transformasi Posyandu tersebut sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menempatkan Posyandu sebagai bagian integral dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).