Materi Rakornas itu juga menegaskan pentingnya penataan kelembagaan Posyandu dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, kebijakan implementasi Posyandu 6 bidang SPM sebagai dukungan program prioritas Presiden.
Senada dengan pernyataan Mendagri itu juga disampikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo. Dikatannya, Posyandu memiliki peran besar dalam percepatan penurunan stunting serta penataan kelembagaan melalui pemberian nomor registrasi Posyandu sesuai Kepmendagri Nomor 100.3.2834 Tahun 2025.(gan)












