Peristiwa

Puluhan Massa ALISSS Desak Kapolda Sumut Periksa Dugaan Dokumen Tanah Palsu

286
×

Puluhan Massa ALISSS Desak Kapolda Sumut Periksa Dugaan Dokumen Tanah Palsu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Puluhan massa asal Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Senin (11/8/2025) pukul 10.30 WIB.

Mereka mendesak Kapolda Sumut memeriksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, dan pengusaha Suwandi Wijaya terkait dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak benar.

Ketua Umum ALISSS, Zuhari, mengatakan dugaan tersebut antara lain terkait Akta Notaris Djaidir SH Nomor 73 tanggal 24 November 1997, yang menyebut tanah seluas 20.000 meter persegi di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Deli Serdang, dilepaskan oleh Suwandi Wijaya kepada Tekardjo Angkasa.

Namun, Atek disebut mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akta tersebut.

Zuhari juga menyoroti Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah seluas 38.078,5 meter persegi tertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian, warga Dusun I Kampung Amaliun, Tanjung Beringin, yang dinyatakan dilepaskan kepada Erwinsyah seharga Rp7,6 juta.

Hasil investigasi ALISSS menemukan Erwinsyah mengaku tidak pernah mengenal Karsian, tidak pernah membeli tanah tersebut, dan tidak mengetahui lokasinya.

“Faktanya, Atek mengusahai tanah seluas 38.078,5 meter persegi di Dusun I Desa Bagan Kuala untuk tambak udang, yang tidak sesuai dengan dokumen pelepasan hak,” kata Zuhari.

Ia menegaskan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.

ALISSS juga menemukan kejanggalan pada akta notaris lain, yaitu Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69, yang mencantumkan alamat di Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu. Padahal, di Teluk Mengkudu tidak terdapat kelurahan.

Massa yang berjumlah sekitar 40 orang itu meminta Kapolda Sumut menindaklanjuti dugaan tersebut tanpa pandang bulu.

“Kapolda tidak boleh takut terhadap pengusaha yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Zuhari.

Panit Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, IPDA F. Siregar, menyambut baik aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *