Polhukam

Sat Reskrim Polres Humbahas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Empat Motor Diselamatkan dari Ladang

146
×

Sat Reskrim Polres Humbahas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Empat Motor Diselamatkan dari Ladang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, HUMBAHAS — Polisi di Kabupaten Humbang Hasundutan sepertinya sedang rajin-rajinnya memberantas kejahatan.

Buktinya, tim Sat Reskrim Polres Humbahas baru saja meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Doloksanggul. Tak tanggung-tanggung, empat motor berhasil diselamatkan dari persembunyian di sebuah ladang.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menceritakan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sore. Seorang warga berinisial AS (33) kehilangan motornya saat sedang belanja di Pasar Doloksanggul. Begitu balik dari berbelanja, motornya sudah raib—mungkin sudah melaju entah ke mana.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.

Ia akhirnya ditangkap di salah satu loket angkutan umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam interogasi, PPS mengaku sudah empat kali beraksi di sekitar Doloksanggul. Lokasinya pun variatif—mulai dari depan gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, sampai Jalan Rikardo. Semua hasil curian dijual ke seorang penadah berinisial MAS (33) seharga satu juta rupiah per unit. Ya, cuma sejuta.

Polisi kemudian menelusuri informasi itu dan berhasil menangkap MAS di Desa Hutagurgur sekitar tengah malam. Di lokasi, empat sepeda motor hasil curian ditemukan tersimpan rapi di sebuah ladang—seolah sedang menunggu panen.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Polres Humbahas. PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Empat motor hasil curian kini kembali ke tangan yang berhak. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum—karena, seperti kata pepatah, maling tidak pernah libur, bahkan di pasar Doloksanggul sekalipun.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *