Hukum & Kriminal

Bayar Rental Mobil Pakai Upal, Polres Sergai Tangkap Pemuda Asal Desa Pon

158
×

Bayar Rental Mobil Pakai Upal, Polres Sergai Tangkap Pemuda Asal Desa Pon

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu.

Seorang pria berinisial RT, 26 tahun, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap dengan barang bukti 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/12/XI/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kasus bermula saat RT memberikan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada seorang saksi, Putra Nursaid, untuk keperluan menyewa mobil.

Tiga lembar uang itu kemudian diserahkan Putra kepada Irfan, pemilik usaha rental kendaraan. Irfan curiga uang tersebut palsu dan memeriksanya menggunakan sinar ultraviolet.

Hasil pengecekan menunjukkan uang tersebut tidak memiliki ciri pengaman rupiah asli.

Putra dan Irfan kemudian memeriksa tujuh lembar uang lain yang masih dipegang Putra, yang juga diduga palsu.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Tak lama kemudian, petugas Satreskrim mengamankan RT dan menemukan 106 lembar uang palsu di dalam plastik putih yang disimpan dalam tas hitam milik tersangka.

“Uang yang diamankan telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan dinyatakan palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, Senin, 24 November 2025.

Hasil uji forensik menunjukkan uang tersebut tidak memiliki benang pengaman, tanda air, recto verso, maupun tinta berubah warna sebagaimana rupiah asli.

Kertas uang juga terbuat dari bahan biasa, bukan kertas khusus bank sentral.

Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu di wilayah Serdang Bedagai.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *