Deli Serdang - Serdang Bedagai

Dinas Kesehatan Serdang Bedagai Klarifikasi Isu Korupsi PMT, Program Sesuai Aturan

483
×

Dinas Kesehatan Serdang Bedagai Klarifikasi Isu Korupsi PMT, Program Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membantah dugaan korupsi dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dilaksanakan di Puskesmas Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang menuding adanya penyimpangan dana stunting di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yhonly D. Dachban, menegaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari program percepatan penurunan stunting, melainkan murni anggaran PMT dari Kementerian Kesehatan RI.

“Tidak benar dana stunting digunakan dalam program ini. Yang digunakan adalah dana PMT yang dirancang untuk intervensi gizi bagi ibu hamil dan balita,” kata Yhonly saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program mengikuti petunjuk teknis dan regulasi pengadaan pemerintah.

Seluruh belanja dilakukan melalui sistem e-katalog sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Vendor dipilih berdasarkan harga kompetitif. Untuk ibu hamil, satu porsi bernilai Rp21.400, sementara balita Rp16.400. Proporsi alokasi anggaran telah ditentukan, yakni 80 persen untuk bahan makanan, 15 persen pengolahan, dan 5 persen administrasi,” ujarnya.

Menurut Yhonly, makanan tambahan didistribusikan kepada ibu hamil dan balita dengan gejala stagnasi berat badan berdasarkan hasil penimbangan rutin di posyandu.

Pengolahan makanan mengikuti menu yang disusun oleh petugas gizi, bekerja sama dengan penyedia bahan pangan lokal yang ditunjuk vendor.

“PMT bukanlah bantuan pangan pokok. Ini adalah intervensi gizi terkontrol dan bersifat sementara,” katanya.

Senada, Kepala Puskesmas Sialang Buah, Rahma Fitri Nasution, juga membantah isu pencampuradukan anggaran.

“Dana stunting berasal dari Dinas BKKBN. Sementara PMT adalah program Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Sri Utari, warga Pasar Baru yang mengelola pengadaan makanan, turut memberikan klarifikasi. Ia menyebut pernyataannya soal nilai Rp3.000 sempat disalahartikan. “Saya kira wartawan bertanya soal harga kue yang saya jual. Bukan soal anggaran PMT,” ujar Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *