Bisnis dan Teknologi

DJP Sumatera Utara I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak

116
×

DJP Sumatera Utara I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening 310 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar.

Aksi pemblokiran dilakukan secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79.

Kegiatan itu melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I. Pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Menurut keterangan resmi Kanwil DJP Sumatera Utara I, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Tindakan ini diambil setelah proses penagihan administratif, seperti pengiriman surat teguran dan surat paksa, tidak membuahkan hasil.

“Pemblokiran rekening dilakukan untuk memastikan tunggakan pajak segera dilunasi. Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, di Medan, Senin, 3 November 2025.

Dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 29 dan 30 peraturan itu memberi kewenangan kepada DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak kepada pihak bank.

Pelaksanaan pemblokiran secara serentak disebut untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi antarkantor pelayanan pajak.

“Dengan pelaksanaan bersama, koordinasi dengan pihak perbankan menjadi lebih efektif. Dokumen dan tindak lanjut dapat diproses secara terpusat,” kata Kepala Kanwil.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Utara.

“Ke depan, kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujarnya.

DJP juga menyampaikan apresiasi atas dukungan perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Sinergi antara otoritas pajak dan lembaga keuangan, menurut DJP, menjadi faktor penting dalam memperkuat penerimaan negara dan mendukung program pembangunan nasional.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *