Polhukam

KAI dan Polsek Belawan Tangkap DPO Pencurian Alat Sinyal Kereta Api

137
×

KAI dan Polsek Belawan Tangkap DPO Pencurian Alat Sinyal Kereta Api

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Belawan menangkap seorang buronan kasus pencurian alat operasional perkeretaapian, Jumat pagi, 24 Oktober 2025.

Pelaku bernama M. Iqbal alias Ucok (31 tahun), warga Kecamatan Medan Belawan, ditangkap saat sedang mencuri tiang lampu milik Dinas Perhubungan di kilometer 22+00/100, petak jalan antara Stasiun Belawan dan Stasiun Ujung Baru, sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, Iqbal merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian kabel sinyal langsir L10 dan kabel axle counter ZP 10A di emplasemen Stasiun Belawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sebelum penangkapan, kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi dan pengepul barang rongsokan yang mengarah pada pelaku,” ujar As’ad.

Ia menambahkan, pelaku kerap berpindah tempat sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penangkapan.

As’ad menegaskan, pencurian terhadap aset negara seperti kabel sinyal dan axle counter dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena komponen tersebut berfungsi menjaga kelancaran sistem persinyalan.

Aksi pencurian itu juga menyebabkan kerugian material hingga puluhan juta rupiah dan berpotensi mengganggu operasional.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

KAI Divre I Sumut menyatakan komitmennya menjaga keamanan aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata As’ad.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *