TERITORIAL24.COM, MEDAN — Tim Satgas Pangan Pusat bersama Polda Sumatera Utara turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga beras tidak ikut-ikutan naik kayak harga tiket konser K-pop, Rabu (22/10/2025) sore, tim gabungan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Medan.
Sidak dipimpin oleh Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, bareng Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani serta jajaran Satgas Pangan. Mereka blusukan ke beberapa titik: Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, sampai Supermarket Berastagi.
“Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengendalian harga beras eceran,” ujar Indra di sela-sela sidak, sambil menatap tumpukan karung beras yang kayaknya lebih banyak dari tumpukan laporan harga.
Hasilnya? Sebagian besar harga beras masih aman dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Tapi, seperti biasa, selalu ada yang “nakal”.
Satu merek beras premium kedapatan dijual di atas HET, sementara satu merek beras medium masih bermasalah di urusan label.
“Harga beras medium masih sesuai, Rp14 ribu per kilo, tapi dari sisi label belum memenuhi aturan mutu dan pelabelan. Untuk beras premium, ada satu merek dijual di atas HET. Kami sudah beri surat teguran agar segera diperbaiki,” tegas Indra.
Bapanas juga membawa beberapa sampel beras ke Jakarta buat diperiksa lebih lanjut—semacam “cek lab” untuk beras.
Kalau dalam seminggu produsen dan distributor belum juga memperbaiki harga atau labelnya, izin usaha mereka bisa dicabut.
Selain menindak, Satgas juga menyempatkan diri untuk memberikan sosialisasi ke pedagang pasar. Supaya mereka paham bahwa HET bukan sekadar angka di papan pengumuman, tapi aturan resmi. Untuk wilayah Medan dan sekitarnya, HET ditetapkan Rp14.000/kg untuk beras medium dan Rp15.400/kg untuk beras premium.
Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Winardy, menegaskan kalau sidak ini bukan sekadar cari kesalahan, tapi juga buat mengedukasi.












