TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– Penanganan perkara anak di bawah umur di Polsek Bandar Khalifah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam dokumen bertajuk Surat Jaminan yang ditandatangani oleh seorang ibu kandung selaku pihak keluarga penjamin,Selasa(2/6/2026).
Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara yang sedang ditangani, tetapi juga pada isi surat yang dinilai menimbulkan keresahan.
Di tengah upaya media memperoleh penjelasan guna memperjelas duduk persoalan, Kapolsek Bandar Khalifah, AKP Japaris Perangin Angin, S.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah disampaikan.
Kilas Balik Keluhan Keluarga Penjamin
Persoalan ini mencuat setelah Deli Tua Sinaga, selaku ibu kandung dari anak yang dijamin, mengaku merasa dirugikan dalam proses penandatanganan surat jaminan yang diberikan oleh oknum petugas kepolisian.
Menurut keterangannya, sebagai seorang ibu yang mengkhawatirkan nasib anaknya, dirinya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca secara menyeluruh isi dokumen sebelum menandatangani surat tersebut.
Setelah kembali mempelajari dokumen yang telah ditandatangani, ia mengaku menemukan adanya dugaan kesalahan identitas yang tercantum dalam surat.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada salah satu klausul yang menyatakan bahwa penjamin bersedia dituntut secara pidana apabila anak yang dijamin kembali melakukan pelanggaran hukum.
Keberadaan klausul tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait dasar hukum dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang memiliki prinsip dan mekanisme tersendiri dalam penanganan perkara anak.
Merasa hak-haknya tidak terpenuhi serta mengalami tekanan psikologis akibat isi surat tersebut, pihak keluarga kemudian berinisiatif mengoordinasikan persoalan ini ke Propam Polres Tebing Tinggi guna memperoleh klarifikasi dan evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan.
Kapolsek dan Penyidik Saling Mengarahkan Konfirmasi












