Dalam upaya mendapatkan informasi yang berimbang, media ini terlebih dahulu menyambangi Brigpol R.B.T. selaku penyidik pembantu yang menangani perkara dimaksud.
Namun, penyidik menyarankan agar seluruh pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolsek Bandar Khalifah sebagai pimpinan satuan.
Berpegang pada prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi kemudian mengirimkan konfirmasi tertulis kepada AKP Japaris Perangin Angin melalui pesan WhatsApp.
Sedikitnya terdapat empat poin yang dimintakan penjelasan, yakni mengenai hak penjamin untuk membaca surat sebelum menandatangani, dugaan kesalahan identitas dalam dokumen, dasar hukum klausul pidana terhadap penjamin, serta langkah evaluasi internal setelah persoalan tersebut dikoordinasikan ke Propam Polres Tebing Tinggi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari Kapolsek Bandar Khalifah meskipun pesan konfirmasi telah terkirim ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang justru dapat memperkeruh situasi.
Publik pun masih menantikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang muncul. Apakah terdapat kekeliruan dalam prosedur penerbitan surat jaminan tersebut? Bagaimana dasar hukum klausul yang membebankan konsekuensi pidana kepada penjamin? Dan mengapa klarifikasi terkait persoalan yang menyangkut hak warga negara belum juga disampaikan kepada publik?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Teritorial24.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi AKP Japaris Perangin Angin, S.H., maupun pihak Polres Tebing Tinggi untuk menggunakan hak jawab demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan informasi publik.***(Tim)












