TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Ada satu pola yang hampir selalu berulang dalam cerita pengungkapan narkoba: semuanya berawal dari keresahan warga. Lalu ada laporan masuk. Polisi bergerak. Setelah itu, barang bukti bicara lebih banyak daripada pelakunya.
Begitulah yang terjadi di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada Selasa dini hari (7/7/2026), sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap seorang pria berinisial AR (26) di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali.
Bagi polisi, nama AR bukan orang baru. Ia disebut sudah cukup lama masuk daftar target operasi.
Artinya, penangkapan dini hari itu bukan hasil kebetulan semata.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya yang menyampaikan keterangan dari Kasat Narkoba AKP Erikson David, operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengintaian. Begitu melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai target, tim langsung bergerak melakukan penyergapan.
Saat ditangkap, AR sedang memegang selembar tisu. Isinya bukan nomor undian atau daftar belanja, melainkan tiga paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Agar proses berjalan transparan, polisi turut menghadirkan kepala dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang cukup akrab dalam perkara narkotika.
Ada tiga paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, telepon genggam Android, kotak rokok, kunci rumah hingga kartu identitas milik tersangka.
Yang menarik justru keberadaan timbangan digital. Barang ini sering kali menjadi pembeda antara dugaan pengguna dan dugaan pengedar.
Sebab, timbangan biasanya lebih akrab dengan aktivitas membagi paket siap edar ketimbang sekadar konsumsi pribadi.
Di hadapan petugas, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kini, pria asal Desa Pasar Bengkel itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.












