TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Laporan masyarakat bukan sekadar formalitas. Ketika aduan dugaan peredaran narkoba masuk melalui layanan WhatsApp Polres Tebing Tinggi, Sat Resnarkoba langsung bergerak.
Hasilnya, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa laporan warga diterima melalui layanan pengaduan WhatsApp Polres Tebing Tinggi dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Penindakan dilakukan pada Kamis malam (25/6), di sebuah rumah kos di Jalan Damar Laut IV, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy.
Dalam operasi tersebut, personel Sat Resnarkoba yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53) di kamar kos yang ditempatinya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni 21 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 23,31 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, sebuah dompet, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengambil atau membagi sabu.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Aduan Warga Jadi Senjata Melawan Narkoba
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.












