TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Pemerintah Kecamatan Rambutan bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Tebing Tinggi terkait hasil klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai pelayanan di Kelurahan Sri Padang.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemanggilan Lurah Sri Padang dan ASN yang bersangkutan, evaluasi pelayanan publik, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Camat Kecamatan Rambutan kepada Teritorial24.com saat dikonfirmasi mengenai Surat Inspektorat Kota Tebing Tinggi Nomor 700/1924/Itko tertanggal 13 Juli 2026 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyampaikan hasil klarifikasi yang menyebut adanya ASN Kelurahan Sri Padang yang dinilai kurang responsif dalam menangani pelayanan masyarakat.
Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Camat Kecamatan Rambutan memberikan pembinaan kepada ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi rekomendasi itu, Camat Rambutan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Inspektorat.
“Benar, kami telah menerima surat resmi tersebut,” ujarnya,Rabu(15/7/2026).
Lakukan Klarifikasi dan Evaluasi Internal
Camat menjelaskan, tindak lanjut dilakukan segera sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Rambutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami langsung memanggil Lurah Sri Padang dan ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi internal di tingkat kecamatan. Kami juga telah melakukan evaluasi pelayanan publik di Kelurahan Sri Padang agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pelayanan masyarakat dapat berjalan prima tanpa hambatan,” jelasnya.
Menurut Camat, pembinaan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan aparatur sipil negara yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, pembinaan dilakukan melalui teguran lisan dan teguran tertulis secara berjenjang oleh atasan langsung, yakni Lurah.
“Apabila dalam masa pembinaan dan pemantauan tidak terdapat perubahan perilaku maupun perbaikan kinerja pelayanan, kami akan merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin yang lebih tegas sesuai prosedur dan regulasi kepegawaian,” tegasnya.












