TERITORIAL24.COM, BLITAR — Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dilli Prastyo, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Atas langkah hukum yang tengah dilakukan dalam pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan rumah dinas bupati dan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
Pemanggilan terhadap mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dilakukan pada Selasa, 16 April 2025, dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam mengungkap kasus yang menyeret sejumlah nama penting dalam pemerintahan daerah sebelumnya.
Tugas Nanggolo Yudho Dilli Prastyo atau yang akrab disapa Bagas menyatakan bahwa pemanggilan Rini Syarifah oleh Kejaksaan sangat beralasan.
Pasalnya, pada saat proyek pembangunan Dam Kali Bentak berlangsung, Rini menjabat sebagai penanggung jawab pengguna anggaran.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Blitar. Penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas, termasuk terhadap mantan pejabat daerah.
Jika Kejaksaan menetapkan Rini Syarifah sebagai tersangka, kami dari Ormas Radja akan mengadakan syukuran dengan menyembelih kambing sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi,” tegas Bagas saat diwawancarai, Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Bagas mendesak agar penyelidikan dilakukan secara tuntas dan transparan. Ia menegaskan pentingnya penetapan tersangka apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran selama masa jabatan Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar periode 2021–2024.
Namun demikian, Bagas juga menyampaikan kritik tajam apabila hasil penyelidikan nantinya tidak membuahkan penetapan tersangka.
Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jika tidak ada penetapan tersangka, maka patut dipertanyakan, ada apa dengan Kejaksaan? Karena Bupati selaku pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Ormas Radja menyatakan siap menempuh jalur aksi massa apabila penegakan hukum dinilai tidak menyentuh aktor utama yang bertanggung jawab.