Kota Medan

Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP Terkait Hukuman Duduk Lantai Siswa yang Tunggak SPP

172
×

Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP Terkait Hukuman Duduk Lantai Siswa yang Tunggak SPP

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi 2 DPRD Medan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus hukuman duduk di lantai yang diterima seorang siswa SD.

Karena menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Yayasan Abdi Sukma. Keputusan ini diambil setelah Komisi 2 DPRD melakukan sidak ke yayasan tersebut, Senin (13/1/2025) pagi.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Yayasan Abdi Sukma dan ditemukan fakta bahwa siswa tersebut dihukum oleh seorang oknum guru karena belum membayar SPP. “Tindakan ini tidak diketahui oleh Kepala Sekolah dan pihak Yayasan,” kata Kasman. Menurutnya, pihak yayasan sudah mengambil langkah dengan menonaktifkan oknum guru tersebut sebagai bentuk tindakan tegas.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, H. Iswanda Ramli, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh yayasan. Namun, ia menyesalkan tindakan oknum guru tersebut, yang menurutnya bisa merusak mental anak. “Tindakan ini sangat kita sayangkan karena bisa merusak mental anak, dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang di sekolah mana pun,” ujarnya.

Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, menegaskan bahwa tindakan oknum guru tersebut melanggar prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Meskipun sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangan, menurutnya ada batasan yang harus dijaga agar tidak merugikan hak siswa.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir anggota Komisi 2 lainnya, seperti Modesta Marpaung, Johannes Hutagalung, Dr. Dra. Lily, MBA, Tia Ayu Anggraini, dan Henry Jhon Hutagalung, serta Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan.

Komisi 2 DPRD Medan memastikan bahwa RDP akan segera digelar untuk membahas permasalahan ini dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Medan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan siswa di masa mendatang.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *