Kota Medan

Pimpinan DPRD Medan Kecewa, Wali Kota Dinilai Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

169
×

Pimpinan DPRD Medan Kecewa, Wali Kota Dinilai Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, menyampaikan kekecewaannya terhadap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan kawasan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Menurut Hadi, hasil peninjauan lapangan bersama DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan pada Selasa (7/10/2025) lalu menunjukkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

“Jelas-jelas ini melanggar aturan, tapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” kata Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Hadi yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu mengatakan telah menyampaikan laporan secara langsung kepada Wali Kota Rico Waas melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kita sudah coba komunikasi lewat WhatsApp pribadi, tapi tidak ada respon,” ujarnya.

Ia menilai sikap diam Wali Kota menunjukkan ketakutan dalam mengambil tindakan.

“Kalau wali kota takut sama pengusaha, mundur saja jadi wali kota. Ngapain jadi wali kota kalau tidak berani menegakkan aturan,” tegas Hadi.

Hadi menjelaskan, penimbunan Hutan Mangrove tersebut sudah berlangsung selama satu pekan terakhir dan berdampak pada memburuknya kondisi banjir di wilayah sekitar.

“Mangrove itu daerah resapan air. Karena ditimbun, air tidak terserap dan banjir makin parah. Rakyat jadi korban,” katanya.

Ia mendesak Pemko Medan segera menghentikan aktivitas penimbunan dan memulihkan kembali fungsi hutan seperti semula.

“Jangan menunggu selesai dulu baru bertindak. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.

Hadi juga mengaku telah mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang membenarkan bahwa kegiatan penimbunan tersebut belum memiliki izin resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *