Polhukam

‎Masyarakat Tebing Tinggi dan Sergai Tuntut Keadilan: Korban Pencurian Buah Naga Jadi Tersangka, Pelaku Masih Berkeliaran

478
×

‎Masyarakat Tebing Tinggi dan Sergai Tuntut Keadilan: Korban Pencurian Buah Naga Jadi Tersangka, Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

‎Aliansi Masyarakat Tebing Sergai Bersiap Turun Aksi, Soroti Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM Inisial D ‎

‎Masyarakat Desa Bandar Tengah, Kecamatan Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama Aliansi Masyarakat Tebing Sergai(foto:Mus)

‎TERITORIAL24.COM,‎Tebing Tinggi –Masyarakat Desa Bandar Tengah, Kecamatan Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama Aliansi Masyarakat Tebing Sergai, menyuarakan kemarahan dan kekecewaan mereka atas penanganan kasus pencurian buah naga yang berujung merugikan korban.

‎Dua pelaku pencurian yang “sangat meresahkan” hingga kini belum ditangkap, sementara pemilik kebun yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

‎Koordinator aksi dan tokoh masyarakat, Agus Hermawan Purba, menyoroti peran oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.

‎“Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di desa. Namun, ada pihak yang tampaknya lebih pandai ‘memanfaatkan hukum untuk keuntungan sendiri’ daripada menegakkan keadilan.

‎Pelaku diarahkan melaporkan korban ke polisi, dan damai hanya bisa terjadi jika korban membayar sejumlah uang,” ujar Agus, Selasa(4/11/2025).

‎Masyarakat menyebutkan bahwa oknum LSM berinisial D diduga memeras korban hingga Rp150 juta. “Jelas ini bukan advokasi, tetapi aksi pemerasan terselubung yang memperlihatkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh mereka yang oportunis,” tambah Agus.

‎Muslim Istiqomah, tokoh masyarakat dan Aliansi Masyarakat Tebing Sergai, menegaskan pihaknya akan turun aksi menuntut penegakan hukum.

“Kami tidak akan diam melihat hukum dijadikan alat oleh pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi. Aparat harus menunjukkan keberanian, bukan menjadi penonton dari kriminalisasi yang disengaja,” ujarnya.

‎Dalam tuntutannya, masyarakat menekankan agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah berikut:

‎1. Segera memeriksa dan menindak oknum LSM berinisial D, agar praktik pemerasan dan percaloan hukum tidak menjadi norma baru di Tebing Tinggi.

‎2. Menegakkan prinsip Restorative Justice, sesuai amanat Kapolri, agar penyelesaian hukum mengutamakan musyawarah, keadilan sosial, dan kemanusiaan.

‎3. Kapolda Sumatera Utara mengawasi proses kasus agar korban yang berjuang mencari keadilan tidak menjadi korban kriminalisasi yang disengaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *