4. Membersihkan Polres Tebing Tinggi dari praktik makelar kasus, baik dari pihak internal maupun eksternal, yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
5. Melibatkan Kejaksaan dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Agus menegaskan, masyarakat tidak menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan yang disamarkan sebagai penegakan hukum.
“Kasus ini bukan sekadar soal buah naga, tetapi bukti nyata bagaimana hukum bisa disulap menjadi alat bagi mereka yang oportunis dan pemeras. Semoga ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keadilan publik,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Tebing Sergai memastikan akan memantau proses hukum secara ketat dan siap turun aksi jika aparat tidak menegakkan keadilan secara transparan dan profesional.***












