TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Dolok Masihul, Senin malam, 27 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Sat Narkoba, Inspektur Polisi Dua Anggiat Sidabutar.
Dua tersangka yang diamankan adalah M U, 39 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Kampung Suderejo, serta M I W, 27 tahun, wiraswasta yang dikenal dengan panggilan W Ceper, warga Kampung Pengkolan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi Erikson David, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif menindaklanjuti informasi warga. Polisi kemudian melakukan teknik penyamaran dengan metode undercover buy.
“Petugas memesan dua butir pil ekstasi dengan harga Rp230 ribu per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Erikson, Rabu, 29 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,88 gram.
Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam berbasis Android, sebuah botol pewangi warna hitam yang digunakan untuk menyimpan tiga butir pil, serta dua sepeda motor tanpa pelat nomor, masing-masing jenis Mio Soul GT dan Satria FU.
Menurut Erikson, dua butir pil diperoleh saat transaksi terselubung berlangsung. Sementara tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka M, yang dilakukan bersama kepala lingkungan setempat.
Barang bukti tambahan itu disembunyikan di dalam botol pewangi yang diletakkan di lemari kamar.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka W Ceper melalui transaksi langsung di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140 ribu per butir. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dengan memancing tersangka kedua untuk kembali bertransaksi.












