Ketika W Ceper datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, ia mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika itu seharga Rp700 ribu dan mengambil keuntungan sekitar Rp100 ribu dari penjualan,” kata Erikson.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian di daerah tersebut, sekaligus menunjukkan peran penting informasi masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran obat terlarang.(Akbar)












