TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pengacara sekaligus tokoh masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH, atau yang akrab disapa Indra Tan, memberikan pandangan hukum terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui marketplace yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polrestabes Medan.
Dalam analisis hukumnya, Indra Tan menilai bahwa berdasarkan kronologi yang telah disampaikan pelapor, perkara tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan kajian hukum berdasarkan informasi yang tersedia dan bukan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya pihak tertentu.
Unsur Pasal Penipuan Dinilai Berpotensi Terpenuhi
Indra Tan menjelaskan, Pasal 378 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan hingga menggerakkan orang lain menyerahkan harta benda, dapat dipidana karena penipuan.
“Bila kronologi yang dilaporkan korban nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, maka unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Baru berpotensi terpenuhi,” ujar Indra Tan, Sabtu 1 Agustus 2026.
Menurutnya, beberapa unsur yang perlu dibuktikan penyidik antara lain dugaan adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penggunaan identitas yang tidak benar, rangkaian tipu muslihat dalam transaksi, hingga adanya penyerahan uang oleh korban.
Penggunaan Marketplace Perlu Didalami
Indra Tan juga menyoroti penggunaan marketplace dan aplikasi WhatsApp dalam transaksi tersebut. Menurutnya, pola seperti ini patut didalami penyidik karena teknologi digital kerap dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan korban.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya identitas palsu, dokumen palsu, atau penggunaan sarana elektronik untuk melakukan penipuan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.












