Hukum & Kriminal

Cessie BTN Disorot, Kuasa Hukum: Kalau Prosedur Benar, Tunjukkan Buktinya

245
×

Cessie BTN Disorot, Kuasa Hukum: Kalau Prosedur Benar, Tunjukkan Buktinya

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum meminta BTN membuka bukti pemberitahuan, dokumen cessie, riwayat pembayaran dan dasar penetapan wanprestasi kepada OJK

Rumah yang menjadi objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Medan yang proses penyelesaian kreditnya kini dipersoalkan pihak debitur melalui kuasa hukum(Ist)

TERITORIAL24COM|TEBING TINGGI–Mekanisme pengalihan hak tagih atau cessie dalam penyelesaian kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Medan dipersoalkan pihak debitur.

Persoalan tersebut kembali bergulir setelah kuasa hukum pengadu menyampaikan tanggapan atas surat BTN Nomor 103/S/MDN/CLQ-Sumut2/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 terkait tanggapan keberatan atas pengaduan nasabah.

Melalui surat Nomor 68/Dumas/YBH-ST/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, kuasa hukum pengadu menyampaikan sejumlah keberatan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Utara.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pernyataan BTN mengenai berakhirnya hubungan hukum antara bank dan debitur setelah diterbitkannya Akta Pengalihan Hak Tagih Atas Piutang (Cessie) Nomor 63 tanggal 22 Januari 2026 oleh Notaris Dr. Rohmawaty S. Saragih, S.H., SpN., M.Kn.

Kuasa hukum meminta agar BTN menunjukkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk bukti pemberitahuan kepada debitur.

Minta Bukti Pemberitahuan Cessie

Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku kuasa hukum pengadu, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak bank untuk melakukan langkah penyelesaian terhadap kredit bermasalah sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, status wanprestasi dan pengalihan hak tagih harus dapat dijelaskan serta dibuktikan secara transparan kepada pihak debitur.

“Kami tidak sedang mempersoalkan hak bank untuk mengambil langkah hukum terhadap kredit bermasalah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Yang kami persoalkan adalah ketika status wanprestasi dan pengalihan piutang disampaikan kepada debitur tanpa disertai bukti dan penjelasan yang menurut kami memadai,” ujar Agusri dalam keterangannya,Rabu(16/9/2026).

Pihak pengadu meminta BTN memperlihatkan bukti surat peringatan, bukti pengiriman dan penerimaan pemberitahuan, rincian kewajiban debitur, riwayat pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan pengalihan hak tagih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *