Hukum & Kriminal

Cessie BTN Disorot, Kuasa Hukum: Kalau Prosedur Benar, Tunjukkan Buktinya

250
×

Cessie BTN Disorot, Kuasa Hukum: Kalau Prosedur Benar, Tunjukkan Buktinya

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum meminta BTN membuka bukti pemberitahuan, dokumen cessie, riwayat pembayaran dan dasar penetapan wanprestasi kepada OJK

Rumah yang menjadi objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Medan yang proses penyelesaian kreditnya kini dipersoalkan pihak debitur melalui kuasa hukum(Ist)

“Kalau BTN memiliki bukti bahwa seluruh prosedur telah dilakukan dengan benar, kami meminta bukti tersebut dibuka dalam forum klarifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang menurut hasil pemeriksaan belum terpenuhi, tentu harus ada penyelesaian sesuai ketentuan,” katanya.

Minta OJK Fasilitasi Klarifikasi dan Mediasi

Dalam surat tanggapannya, kuasa hukum pengadu juga meminta OJK Regional Sumatera Utara membuka ruang klarifikasi dan mediasi antara para pihak.

Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan keterangan mengenai status kredit, pemberitahuan surat peringatan, serta proses cessie dapat diuji berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kami berharap OJK tidak hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi juga memberikan ruang kepada para pihak untuk memperlihatkan bukti masing-masing. Biar dokumen yang berbicara dan kebenaran faktual yang menjadi dasar penyelesaian,” kata Agusri.

Pihak pengadu menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Namun, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai mekanisme yang tersedia.

BTN: Hubungan dengan Debitur Disebut Telah Berakhir

Sementara itu, berdasarkan surat BTN Nomor 103/S/MDN/CLQ-Sumut2/IX/2026 yang menjadi dasar tanggapan tersebut, BTN menyatakan bahwa berdasarkan pencatatan mereka, debitur telah melakukan wanprestasi dan sebelumnya telah dikirimkan surat peringatan serta pemberitahuan mengenai rencana cessie.

BTN juga menyatakan hubungan dengan debitur telah berakhir setelah diterbitkannya Akta Pengalihan Hak Tagih Atas Piutang (Cessie) Nomor 63 tanggal 22 Januari 2026.

Dalam surat itu, BTN mengarahkan penyelesaian kewajiban kepada pihak yang disebut sebagai cessor, sebagaimana tercantum dalam akta pengalihan hak tagih tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pihak BTN dan pengadu mengenai proses pemberitahuan, status wanprestasi serta pelaksanaan cessie.

Perbedaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan klarifikasi kepada OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *