Hukum & Kriminal

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

87
×

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG I TERITORIAL24.COM – Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung Balai, digagalkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang di Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).

Selanjutnya, W yang diketahui selaku agen dan SAH, korban dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kepala Satreskrim, Kompol Muhammad Isral membenarkan pengungkapan kasus TPPO tersebut.

“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan di bawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Disebutkan, selain mengamankan tersangka dan korban petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan paspor serta tiket pesawat tujuan luar negeri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan TPPO tersebut berawal dari korban, SAH merasa tertipu atas pekerjaan disampaikan dibawa ke luar negeri. Padahal, awalnya hendak dipekerjakan di Medan.

Apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring (Online Sacammer).

Karena tidak sesuai perjanjian awal, ia langsung menyampaikan kepihak keluarga via telepon dan pihak keluarga berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu.

Saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air, dilakukan koordinasi dengan polisi yang langsung mengamankan tersangka di area Keberangkatan Bandara Kulanamu. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *