Hukum & Kriminal

Praperadilan Penetapan Tersangka di Sergai Ditolak, Penyidik Lanjutkan Perkara ke Kejaksaan

117
×

Praperadilan Penetapan Tersangka di Sergai Ditolak, Penyidik Lanjutkan Perkara ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI | TERITORIAL24.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C N (44) terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan nihil.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Salah satu objek yang dipersoalkan pemohon adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan C N sebagai tersangka.

Pemohon meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Perkara pokok bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Indah Permata Sari terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

 

Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

 

Penyidik Lanjutkan Perkara ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum setelah adanya putusan praperadilan.

“Terhadap perkara pokoknya sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Bringin Jaya di Mapolres Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak termohon merupakan Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai cq Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai cq Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *