Pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai.
Putusan praperadilan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara pokok sesuai tahapan hukum yang berlaku.(Akbar)












