Di sisi lain, pihak pengadu menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan data dan/atau informasi perbankan.
Berdasarkan surat kepada OJK, perkara tersebut disebut sedang dalam proses pemeriksaan di Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Perkembangan proses pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.
Agusri menegaskan, pihaknya memilih mekanisme pembuktian dan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar soal tagihan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi dan perlindungan terhadap debitur dalam sistem KPR. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” pungkasnya.***












