TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra.
Dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama anggota DPRD Kota Tanjungbalai lainnya, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se Kota Tanjungbalai.
Dikatakan Surya Darma AR, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk 2026 dan 2027.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Tanjungbalai. Dokumen tersebut, memuat alokasi sumber daya yang tercatat dan terukur pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi bentuk kesepakatan antara Pemko Tanjungbalai dan DPRD Kota Tanjungbalai dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim usai menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS R APBD tahun anggaran 2026 dan KUA-PPAS R APBD tahun anggaran 2027 mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 bahwasanya, hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perubahan APBD antara lain yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.












