Asahan - Tanjungbalai

Pemko Tanjungbalai – DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026 dan APBD TA 2027

69
×

Pemko Tanjungbalai – DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026 dan APBD TA 2027

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama anggota DPRD Kota Tanjungbalai lainnya, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se Kota Tanjungbalai.(Ist/ham)

1. Pendapatan asli daerah dalam rancangan APBD 2027 sebesar Rp 112.241.941.350,56 (seratus dua belas miliar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh koma lima puluh enam rupiah).

2. Pendapatan transfer sebesar Rp. 587.801.477.791,50 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima rupiah).

3. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12.623.483.307,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah).

b. Belanja daerah

Dalam rancangan apbd tahun anggaran 2027 belanja daerah direncanakan sebesar RP 712.666.902.449,06 (tujuh ratus dua belas miliar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh sembilan koma enam rupiah), terdiri dari :

1. Belanja operasi sebesar Rp. 638.980.014.899,06 (enam ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma nol enam rupiah);

2. Belanja modal sebesar Rp 71.486.887.550,00 (tujuh puluh satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); dan

3. belanja tidak terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

c. Pembiayaan daerah

Dari uraian tersebut di atas diasumsikan tidak ada silpa. Rapat paripurna dewan yang terhormat pelaksanaan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari pembahasan atas penetapan kua-ppas dan penetapan kebijakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan kepada dewan yang terhormat, sampai dengan saat ini undang undang APBN 2027 belum disahkan sehingga pada R APBD 2027 Pemerintah Kota dalam menyusun pendapatan dan belanja masih menggunakan asumsi khususnya pada sumber dana transfer dari pusat dan akan disesuaikan pendapatan dan belanja sesuai dengan alokasi transfer. Di tahun 2027 ini terjadi perubahan nomenklatur bagian pada sekretariat daerah yang disebabkan penggabungan urusan pada 2 (dua) bagian menjadi 1 (satu),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *