“Kalau seluruh prosedur memang telah dijalankan, sederhana saja, tunjukkan buktinya. Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi dan masing-masing pihak dapat melihat persoalan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegas Agusri.
Persoalkan Penetapan Wanprestasi
Selain cessie, kuasa hukum juga mempersoalkan pernyataan BTN yang menyebut debitur telah melakukan wanprestasi dan dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Menurut pihak pengadu, pernyataan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai jumlah tunggakan, tanggal terjadinya keterlambatan, rincian kewajiban serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan para pihak.
Pihak pengadu juga membantah tidak memiliki iktikad baik. Dalam surat kepada OJK, mereka menyatakan telah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak BTN Cabang Medan.
Agusri menilai penyelesaian kredit bermasalah seharusnya tetap memberikan ruang bagi debitur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kreditnya.
“Debitur memang memiliki kewajiban memenuhi perjanjian kredit. Tetapi kewajiban debitur tidak berarti menghilangkan hak debitur untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan perlakuan sesuai ketentuan perlindungan konsumen,” katanya.
Cessie Bukan Alasan Menutup Ruang Klarifikasi
Agusri juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin memperdebatkan cessie hanya dari sisi perpindahan hak tagih.
Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah bagaimana proses tersebut dilakukan dan apakah debitur telah memperoleh informasi yang diperlukan mengenai perubahan pihak yang berwenang melakukan penagihan.
“Cessie bukan persoalan yang boleh dilihat hanya dari sisi perpindahan hak tagih. Ada kepentingan debitur yang harus tetap diperhatikan, termasuk hak memperoleh informasi yang jelas mengenai siapa yang berwenang menagih, berapa kewajibannya, bagaimana dasar perhitungannya, serta apa dasar dari tindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Agusri meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen dan forum klarifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.












