Hukum & Kriminal

Kader Hukum PKS Sergai Bersiap Ikuti PKPA, Arian: Advokasi Harus Berbasis Kompetensi

134
×

Kader Hukum PKS Sergai Bersiap Ikuti PKPA, Arian: Advokasi Harus Berbasis Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Sergai, Arian Syahputra, SH., MH.,(Kanan)mendorong para peserta untuk terus meningkatkan kapasitas karena regulasi dan persoalan hukum terus berkembang(Ist)

SERGAI|TERITORIAL24.COM-Persoalan hukum di tengah masyarakat tidak cukup dihadapi dengan keberanian berbicara.

Dibutuhkan pemahaman aturan, kemampuan membaca persoalan, serta kecakapan menentukan langkah hukum yang tepat.

Pesan tersebut mengemuka dalam konsolidasi kader hukum DPD PKS Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dipersiapkan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPP PKS, Sabtu (19/9/2026).

Konsolidasi dipimpin Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Sergai, Arian Syahputra, SH., MH. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan peserta sekaligus penguatan pemahaman mengenai pentingnya kompetensi dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.

Arian mengatakan, PKPA harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperdalam pengetahuan sekaligus meningkatkan kemampuan kader dalam memahami dan menangani persoalan hukum.

«“Advokasi harus berbasis kompetensi. Tidak cukup hanya memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat. Seorang kader hukum harus memahami aturan, mampu menganalisis persoalan dan mengetahui langkah yang tepat dalam memberikan pendampingan,” tegas Arian.»

Menurutnya, advokasi bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap langkah perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika kita berbicara tentang persoalan hukum masyarakat, jangan sampai semangat membantu tidak dibarengi pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, kapasitas dan integritas harus berjalan bersama,” ujarnya.

Bukan Sekadar Pendidikan

Arian menegaskan, keikutsertaan dalam PKPA hendaknya tidak dipandang sebatas proses pendidikan atau upaya memperoleh pengetahuan formal.

Lebih dari itu, pendidikan tersebut harus menjadi bekal untuk menghadapi persoalan hukum secara nyata.

“Kita tidak ingin kader hanya memahami teori. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan itu digunakan secara tepat ketika berhadapan dengan persoalan nyata di masyarakat,” katanya.

Ia juga mendorong para peserta untuk terus meningkatkan kapasitas karena regulasi dan persoalan hukum terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *