Hukum & Kriminal

Kader Hukum PKS Sergai Bersiap Ikuti PKPA, Arian: Advokasi Harus Berbasis Kompetensi

158
×

Kader Hukum PKS Sergai Bersiap Ikuti PKPA, Arian: Advokasi Harus Berbasis Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Sergai, Arian Syahputra, SH., MH.,(Kanan)mendorong para peserta untuk terus meningkatkan kapasitas karena regulasi dan persoalan hukum terus berkembang(Ist)

“Jangan berhenti belajar. Hukum berkembang, persoalan masyarakat juga berkembang. Kader hukum harus memiliki kemauan untuk terus meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal,” kata Arian.

Peserta dari Berbagai Daerah

PKPA tersebut diikuti peserta yang direkomendasikan dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Berdasarkan daftar rekomendasi DPW PKS Sumatera Utara, peserta berasal dari Medan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Pematangsiantar, Langkat, serta tingkat DPW PKS Sumatera Utara.

Dari Serdang Bedagai, peserta yang direkomendasikan antara lain Mhd. Syahputra Hasibuan, SH., Ahmad Zaini Syukri, SH., Feri Nusanto, SH., dan Imam Fachrullah Hasibuan, SH.

Keterwakilan peserta dari sejumlah daerah tersebut menunjukkan cakupan program yang tidak hanya terpusat pada satu wilayah, tetapi melibatkan kader dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Arian berharap proses pendidikan tersebut tidak berhenti di ruang pembelajaran, tetapi dapat dilanjutkan dengan kontribusi nyata ketika para kader kembali menjalankan aktivitas advokasi di tengah masyarakat.

“Ilmu hukum pada akhirnya harus memberi manfaat. Kita berharap para kader mampu hadir ketika masyarakat membutuhkan pemahaman hukum, pendampingan, maupun informasi yang benar mengenai persoalan yang mereka hadapi,” ucapnya.

Kompetensi dan Integritas

Menurut Arian, profesionalitas dalam advokasi juga tidak dapat dipisahkan dari integritas dan tanggung jawab.

Kemampuan memahami hukum harus berjalan bersama dengan komitmen untuk menghormati aturan dan etika.

“Advokasi yang baik bukan hanya berani bersuara, tetapi juga mampu berdiri di atas pengetahuan, fakta, aturan dan tanggung jawab. Di situlah kompetensi seorang kader hukum benar-benar diuji,” pungkas Arian.

PKPA tersebut merupakan bagian dari program pendidikan profesi advokat dengan peserta yang direkomendasikan melalui Surat Rekomendasi Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat Nomor 056/D/SR/AB-PKS/2026 tertanggal 2 September 2026.

Bagi para kader, proses tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas hukum sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pendampingan hukum yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *