Hukum & Kriminal

Pengacara Indra Tan: Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace Berpotensi Jerat Pelaku dengan Pasal Penipuan KUHP Baru

57
×

Pengacara Indra Tan: Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil via Marketplace Berpotensi Jerat Pelaku dengan Pasal Penipuan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

 

Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta hukum yang terungkap.

 

Dugaan Modus Berlapis

 

Dalam analisisnya, Indra Tan menilai kronologi yang disampaikan pelapor memperlihatkan pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Ia menyebut dugaan modus tersebut dimulai dari pemasangan iklan kendaraan di marketplace, dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan seseorang di lokasi kendaraan, hingga akhirnya korban diarahkan melakukan transfer ke rekening tertentu.

 

“Apakah rangkaian itu merupakan tindakan individu atau melibatkan lebih dari satu orang, tentu harus dibuktikan melalui penyidikan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai peristiwa tersebut,” katanya.

 

Penyidik Diminta Telusuri Seluruh Pihak

 

Menurut Indra Tan, penyidik perlu mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut, di antaranya:

 

Identitas pemilik rekening tujuan transfer.

 

Hubungan antara pemilik rekening dengan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi maupun pertemuan.

 

Status kepemilikan kendaraan yang diperlihatkan kepada calon pembeli.

 

Kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

 

 

“Semua itu perlu diungkap melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pemeriksaan digital forensik terhadap komunikasi yang terjadi,” ujarnya.

 

Sarankan Rekening Segera Ditelusuri

 

Sebagai langkah hukum, Indra Tan menyarankan agar penyidik segera menelusuri aliran dana ke rekening tujuan transfer dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah perpindahan dana hasil dugaan tindak pidana.

 

Ia juga menilai lokasi yang disebut dalam kronologi patut diperiksa apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.

 

“Kuncinya adalah pembuktian. Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini juga tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *