TERITORIAL24.COM, LANGKAT — Kepolisian Sektor Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura berburu burung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku serta enam unit kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Kepala Kepolisian Resor Langkat David Triyo Prasojo menyatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Sei Lepan.
Kendaraan itu dilaporkan hilang pada 23 April 2026 di Desa Telaga Said.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Babalan melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta pengumpulan keterangan dari warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua pria mencurigakan yang kerap berada di lokasi dengan alasan berburu menggunakan senapan angin.
“Dari informasi masyarakat, kedua terduga pelaku sering datang ke lokasi dengan modus berburu. Ini kemudian kami dalami hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar David, Kamis, 30 April 2026.
Kedua pelaku berinisial S (40) dan AG (40) ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, parang, kunci T, serta anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik pelapor sekaligus lima unit kendaraan lain yang diduga hasil tindak pidana serupa. Dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kapolsek Babalan Eben H. Tarigan mengatakan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Babalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri kepemilikan kendaraan lain serta kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku.












