TERITORIAL24.COM,Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Kamis sore (30/10), kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP (46) di wilayah Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 90 gram sabu.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (3/11).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi kredibel yang diterima kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
”Setelah menerima laporan dari warga, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan. Penangkapan berlangsung pada sore hari,” ujar Iptu Jimmy Sitorus.
Setibanya di lokasi, petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku DP. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti utama yang disembunyikan pelaku.
”Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 90 gram,” jelas Iptu Jimmy Sitorus.
Selain sabu, kepolisian juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi dan memfasilitasi transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku DP, yang merupakan warga Desa Payalombang, mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












