Terhadap pelaku DP, penyidik akan menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.***
Pengedar Narkoba Ditangkap di Serdang Bedagai, 90 Gram Sabu Disita Polres Tebing Tinggi
Tertangkap Tangan: Satresnarkoba Ringkus Pelaku DP (46) Setelah Menerima Laporan Warga, Amankan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ponsel.












