Hukum & Kriminal

Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Masuknya 400 Koli Balpres dari Malaysia ke Sumut

67
×

Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Masuknya 400 Koli Balpres dari Malaysia ke Sumut

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BELAWAN – Upaya masuknya sekitar 400 koli balpres asal Malaysia ke wilayah perairan Sumatera Utara berhasil digagalkan melalui sinergi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara (KWBC Sumut), KWBC Aceh, serta sejumlah unsur terkait.

Penindakan terhadap kapal yang belum diketahui namanya tersebut berlangsung di sekitar perairan Karang Gading, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).

Operasi bermula dari informasi Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8/2026) terkait dugaan adanya kapal dari Malaysia yang membawa muatan balpres menuju perairan Sumatera Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai, BAIS TNI Sumut dan Detasemen Intelijen Kodaeral I Belawan.

Selanjutnya, unsur patroli melakukan pembagian wilayah untuk mempersempit ruang gerak kapal yang diduga membawa barang tersebut.

Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli Bea Cukai 7005 mendeteksi sebuah objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut diduga kuat merupakan kapal yang menjadi sasaran operasi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal berhasil dihentikan sekitar pukul 15.40 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan sekitar 400 koli balpres yang diduga berasal dari Malaysia.

Kapal beserta anak buah kapal (ABK) selanjutnya diamankan dan dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut.

Hingga kini, jumlah dan jenis barang dalam balpres tersebut masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan oleh petugas. Status hukum terhadap kapal, muatan maupun pihak yang berada di atas kapal juga masih dalam pendalaman.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

Perkuat Pengawasan Gerbang Laut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *