Hukum & Kriminal

Setahun Berstatus Tersangka, Mantan Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam Lega Setelah Kasus Di-SP3

44
×

Setahun Berstatus Tersangka, Mantan Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam Lega Setelah Kasus Di-SP3

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kabar baik akhirnya diterima Misrayani S.Pd., M.Si., mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam. Setelah sekitar satu tahun menyandang status tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah, status hukum tersebut akhirnya dihentikan penyidik Polda Sumatera Utara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Misrayani mengaku lega setelah perjuangannya mencari kejelasan hukum berujung pada penghentian penyidikan.

Ia menyebut selama proses tersebut dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dan tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap setelah berbagai usaha yang saya lakukan sampai ke Mabes Polri,” kata Misrayani kepada wartawan di Medan, Minggu (16/8/2026).

Menurut Misrayani, penghentian penyidikan terhadap dirinya tertuang dalam surat bernomor S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum. SP3 tersebut, kata dia, juga diterbitkan terhadap kakaknya, Mis Iriawati.

 

Dua Kali Mengadu ke Mabes Polri

 

Perjuangan Misrayani untuk mendapatkan kepastian hukum tidak berlangsung singkat. Ia mengaku dua kali mendatangi Jakarta pada Februari 2026 untuk menyampaikan pengaduan dan meminta perhatian Mabes Polri terkait perkara yang menjeratnya.

Dalam proses tersebut, Misrayani didampingi kuasa hukumnya. Ia menyebut Bareskrim Polri bahkan mempertanyakan langsung penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polda Sumut melalui teleconference.

 

Misrayani mengaku bersyukur atas respons Mabes Polri tersebut.

 

“Terima kasih kepada Mabes Polri yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang saya hadapi,” ujarnya.

 

Bantah Terlibat Pengadaan Seragam

 

Misrayani juga kembali membantah tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan seseorang bernama Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi terkait penyediaan pakaian seragam siswa SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.

“Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi berkaitan dengan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *