MEDAN I TERITORIAL24.COM – DSP Law Firm, selaku kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah media siber (online), di antaranya Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, dan pengelola akun Instagram “Medanberita” (“MEDAN TKP”).
Peringatan yang sama berlaku bagi siapa pun yang ikut menyebarkan tuduhan rumah pribadi Dr Misnan Aljawi, tidak berizin.
Ditegaskan, tuduhan yang dilontarkan media-media tersebut tidak benar. Rumah milik Dr Misnan Aljawi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025. PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya,” kata Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm selaku kuasa hukum Dr Misnan Aljawi, Jumat (2/10/2026).
Disebutkannya, somasi telah dilayangkan. Waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam. Tuntutan yang disampaikan, antara lain empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi.
Untuk Pengelola akun Instagram “Medanberita” menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.
“Kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar. Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua. Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi,” tegasnya.
LAPORAN POLISI SUDAH DISIAPKAN
Lebih lanjut disampaikan, terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Dr Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023, antara lain Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum: penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.












