Hukum & Kriminal

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah

103
×

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

 

Kemudian, Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

 

“Akun ‘Medanberita’ menulis ‘TIDAK MEMILIKI IZIN’ sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya,” ungkap Dedi.

 

Terhadap empat media siber, kuasa hukum menempuh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers lebih dahulu. Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta menurut Pasal 18 ayat (2).

 

Media yang mengabaikan tenggat akan diadukan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menilai tayangannya bukan karya jurnalistik, penanggung jawabnya akan diadukan dengan pasal pidana yang sama. Gugatan perdata atas kerugian nama baik menyusul.

 

BUKAN JURNALISME

 

Berita tertanggal 19 September 2026 itu, terang Dedi, mengakui sendiri, status PBG “masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang”. Berita tetap ditayangkan, lengkap dengan foto rumah.

 

Angka “puluhan miliar rupiah” dijadikan judul tanpa satu pun dasar penilaian. Dua media menyandingkan kata “anggaran” dengan rumah itu, seolah-olah rumah tersebut dibangun dengan uang negara. Seluruh berita bersumber dari satu pihak, Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), dan isinya praktis sama di beberapa media pada hari yang sama.

 

Laman redaksi Kompas Teropong mencantumkan “Law Office GRPK Asosiates” sebagai penasihat hukum media itu.

 

“Narasumbernya GRPK, penasihat hukum medianya memakai nama GRPK. Silakan publik menilai sendiri independensinya,” kata Dedi.

 

HARTA SAH & SUDAH DILAPORKAN

 

Tanah dan bangunan itu adalah harta bersama Dr Misnan Aljawi dan istrinya, dan PBG tercatat atas nama istrinya. Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pentelenggafa Negara (LHKPN) Dr Misnan Aljawi. Bangunan tersebut baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *