“Tanahnya sudah ada dalam LHKPN. Jadi, pertanyaan tentang ‘sumber dana’ itu dibangun di atas ketidaktahuan, atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan,” ujar Dedi.
“Ini peringatan pertama dan terakhir. Hapus, ralat, dan muat Hak Jawab hari ini juga. Lewat 1 x 24 jam, kami tidak lagi berkirim surat. Kami ke Dewan Pers dan ke kantor polisi,” tutupnya. (Ari)












